Rabu, 17 Desember 2008

AGENDA TEROBOSAN POLITIK DAN EKONOMI

Pemilihan Umum dengan Sistem Tiga Paket

Mengajak seluruh komponen bangsa untuk melihat kembali sejarah keberhasilan dan kegagalan bangsa secara kepala dingin, jujur dan obyektif sejak prakemerdekaan sampai dengan saat ini serta melakukan bench marking terhadap keberhasilan bangsa-bangsa unggul di dunia sehingga diperoleh rumusan kebijakan negara yang pas untuk dilaksanakan.

Dalam 3 sampai dengan 6 bulan kedepan, Presiden sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara hendaknya mengambil inisiatif mengajak seluruh komponen bangsa terutama 3 pillar pertumbuhan ekonomi yaitu dunia usaha melalui asosiasi-asosiasi, akademisi / lembaga riset dan departement pemerintah dari setiap sektor terkait.

Sektor dimaksud antara lain adalah industri hulu dan hilir dari sektor pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, termasuk perusahaan jasa penunjang dan industri penujang dari setiap sektor tersebut.


Pemerintah, Dunia Usaha, dan Akademisi hendaknya duduk bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau konsensus nasional tentang agenda pembangunan yang mampu mentranformasikan Indonesia menjadi bangsa maju pada tahun 2020.

Didalam agenda terobosan percepatan pembangunan 2007 sampai dengan 2009 guna mengejar ketertinggalan bangsa sekaligus menentukan langkah strategis menghadapi ancaman krisis energi nasional dan dunia yang disebabkan antara lain oleh lambannya kemajuan program diversifikasi energi nasional dan makin besarnya ancaman ketergantungan Indonesia atas import minyak mentah dan BBM yang telah melampaui 600 ribu bbl/hari dan dapat mencapai 900 ribu bbl/hari pada tahun 2010.

Ditambah lagi dengan harga minyak bumi yang diprediksikan mencapai US$ 100/bbl bahkan US$ 200/bbl yang sangat mengancam pertumbuhan ekonomi dunia maupun ekonomi nasional, ditengah kecenderungan negara penghasil minyak untuk mengelola sendiri hasil tambang minyak untuk kebutuhan BBM dalam negeri maupun sebagai feed stock industri.

Sebagai antisipasi, kecenderungan negara penghasil minyak menggunakan minyak sebagai alat bargaining politik dan ekonomi terhadap negara-negara maju, diperkirakan peran perusahaan minyak multi nasional akan berkurang dalam pengelolaan maupun pengembangan minyak dunia. Diperkirakan pada tahun 2012, hampir seluruh pengelolaan hulu Migas dunia sudah akan dilaksanakan oleh perusahaan nasional masing-masing.

Langkah 2: Agenda Proses Recruitment Nasional

Berpendapat bahwa agar keempat syarat di atas dapat dipenuhi sekaligus dimasukkan ke dalam agenda politik bangsa agar dapat diimplementasikan segera, maka diperlukan adanya kebijakan rekruitmen kepemimpinan nasional dengan sistem 3 paket, yaitu:

a. Paket presiden dan wakil presiden
a. Paket rencana kerja atau blueprint presiden dan blueprint masing-masing menteri
b. Paket menteri-menteri yang akan melaksanakan masing-masing blueprint yang disepakati

Blueprint tersebut merupakan hasil kerja atau konsensus antara 3 pilar pembangunan ekonomi yaitu dunia usaha (sebagai lokomotif atau motor penggerak ekonomi), akademisi (sebagai penghasil SDM dan penelitian) serta pemerintah sebagai fasilitator dunia usaha agar dunia usaha tumbuh, mandiri dan berdaya saing.

Dalam waktu dekat, agar dunia usaha bersama pemerintah dan kalangan akademisi lebih bersatu padu merumuskan kebijakan-kebijakan operasional dalam Indonesia Incorporated, menerjemahkan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 tahun 2001 yang telah ada, yang memungkinkan percepatan peningkatan produksi.

Sekaligus percepatan peningkatan peran yang lebih besar bagi perusahaan migas nasional (perusahaan eksplorasi produksi, perusahaan industri penunjang, perusahaan jasa dan barang nasional), untuk lebih menjamin keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya bilamana diperlukan secara bersama-sama dilakukan amandemen UU No. 22 tahun 2001 agar peningkatan produksi dan peningkatan peran perusahaan nasional dapat dipercepat.

Dunia usaha bersama Pemerintah dan Kalangan Akademisi mensinkronisasikan dan merumuskan serta menetapkan rencana strategis migas nasional 2020 (Indonesia Incorporated 2020 sektor migas) yang lebih aspiratif, berorientasi global dan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dituangkan dalam bentuk Undang-undang agar tidak tergantung terhadap perubahan kebijakan pemerintah sewaktu-waktu.

Pengembangan lebih lanjut seluruh potensi sumber daya kekayaan nasional dan global oleh perusahaan nasional adalah sebagai kelanjutan penguasaan teknologi, pengalaman manajemen global, SDM yang handal yang telah sepenuhnya dikuasai perusahaan nasional saat ini.

Pengembangan lebih banyak perusahaan nasional akan lebih menjamin pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, sesuai rencana strategis migas 2020



Langkah 3: Mengubah Paradigma bangsa dari feodal birokratis menjadi bangsa entrepreneur

Paradigma Bangsa Entrepreneur

Entrepreneur atau entrepreneurship secara umum atau koventional diterjemahkan sebagai proses kegiatan yang menghasilkan keuntungan atau profit atau return bagi investor melalui tangan manajemen.

Definisi lain entrepreneur adalah proses kegiatan yang menghasilkan kekayaan (wealth creation) dan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat (value added to the community), antara lain berupa keuntungan atau return on investment bagi investor, peningkatan kesejahteraan pegawai, return on good environment, pendapatan pajak Pemerintah untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat banyak.

Corporation is not a money dream machine for interest of the few, but a community of entrepreneurs created for the purpose of generating wealth for the individual and adding value to society.

Dalam korporasi yang berwawasan wirausaha atau entrepreneurial driven corporation, investor menaruh investasi pada korporasi kemudian dikelola bersama dalam tim manajemen memanfaatkan sumber daya lainnya seperti lahan, pasar, teknologi dsb untuk berproses atau bertransaksi menghasilkan kekayaan atau profit bagi korporasi/investor dan nilai tambah bagi masyarakat (melalui kesempatan kerja, pelatihan, proyek sosial perusahaan serta pajak bagi negara).

Korporasi-korporasi yang merupakan kumpulan para entrepreneur merupakan kekuatan yang signifikan dan strategis bagi bangsa, dalam banyak hal dapat menyetir arah kebijakan bangsa atau Negara atau dunia sekalipun, namun dapat diarahkan untuk kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat bukan untuk keuntungan atau kesejahteraan bagi segelintir orang semata.

Olehnya Negara atau Pemerintah harus bertanggungjawab mengatur kebijakan untuk menciptakan iklim dan infrastruktur ekonomi yang memungkinkan agar korporasi yang ada makin bertumbuh dan lebih banyak lagi korporasi baru tumbuh untuk mensejahterakan sebagian besar rakyat.

Di dalam demokrasi ekonomi bahwa Negara yang beribuasis entrepreneur akan mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya semangat entrepreneur bagi seluruh bangsa secara berkesinambungan dan membuka kesempatan yang sama bagi rakyat untuk memperoleh akses beribuisnis seperti modal, lahan, teknologi, tenaga kerja terampil agar dapat bersaing bebas menghasilkan kekayaan atau wealth atau keuntungan bagi perusahaan maupun bagi rakyat dan negara.

Langkah 4: Melakukan inventarisasi seluruh aset atau kekayaan nasional maupun aset global

Untuk dievaluasi keberadaannya agar seoptimal mungkin dapat memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kekayaan yang dimaksud antara lain kekayaan sumber daya alam didarat hulu maupun hilir, berupa tambang migas, batubara emas, uranium, tembaga, produk pertanian, kehutanan hulu maupun hilir .

Dilaut berupa produk perikanan ,energi diudara berupa matahari dsb,kekayaan 250jt SDM sumber daya manusia baik yang tidak terampil ,terampil dan sangat terampil atau very high skilled labour.

Kekayaan permodalan nasional,kekayaan potensi buyer nasional dgn 250 juta rakyat,kekayaan hasil riset dan lembaga riset yang berkualitas tinggi serta applicable bagi industri nasional .

Demikian juga dengan kekayaan kualitas pemerintahan kita yang bila effektif dan berwawasan entrepreneur menjadi asset yang sangat menentukan.

Kesemua asset ini selanjutnya dibuatkan program utk ditingkat kualitas dan perannya utk mendukung pencapaian indnesia yang mandiri berdaya saing adil dan makmur

Langkah 5: inventarisasi dan evaluasi unggulan daya saing bangsa (national competitive advantages)

Kesempatan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha dan kalangan akademisi bersama sama menentukan segmen industri dan jasa pada sektor-sektor tertentu sebagai target nasional yang disepakati sebagai konsensus nasional antara pemerintah dan dunia akan memberi dorongan motivasi dan martabat sangat besar bagi negara dan seluruh rakyat untuk merealisasikannya.

Faktor-faktor produksi: labour, capital, teknologi, misal dengan kebijakan subsidi, capital market, polisi pendidikan yang memungkinkan pengusaha-pengusaha tertarik menanamkan investasi di pendidikan atau pabriknya atau training centre perusahaan digunakan untuk publik dengan insentif tax exemption atau tax holiday dan sebagainya.

Faktor strategi perusahaan, struktur industri/jasa, persaingan perusahaan, polisi pemerintah capital market, tax policy dan persaingan usaha sehat atau antitrust law.

Faktor kebutuhan domestik, misal kebijakan standar produk lokal, pemerintah sebagai pembeli produk lokal misal alat-alat militer, alat-alat komunikasi, pesawat teribuang kecil, membuat polisi yang memuat pasar favourable bagi tumbuhnya produk lokal, peraturan membentuk struktur pasar.

Faktor industri terkait dan industri penunjang/jasa penunjang, misal di sektor migas perusahaan oil/gas nasional dan jasa dan barang nasional praktis hanya 10 sampai dengan 20%, dapat dibuat kebijakan atau policy yang memungkin akumulasi asset nasional kalau siap 80 atau 90% diberi kesempatan sekaligus menumbuhkan industri hilir dengan produk derifatifnya.

Atau kebijakan yang memungkinkan industri penunjang atau jasa masuk ke industri utama atau industri penunjang didukung untuk go internasional dengan kemudahan-kemudahan pajak dsb.

Langkah 6:

Konsensus nasional yang disepakati antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI atau lembaga terkait lainnya untuk menetapkan kesepakatan yang dicapai pada langkah 1 sampai dengan ke 4,bilamana diperlukan dengan memasukkannya dalam agenda perubahan UUD atau UU politik lainnya .

Bila mengalami kebuntuan sementara dianggap oleh rakyat hal ini merupakan kebutuhan,maka melalui referendum nasional oleh rakyat dan mengurangi biaya referendum dapat dilakukan bersamaan dengan anggaran pemilu 2009.

Langkah 7:

Pembentukan kelembagaan implementasi yang secara khusus diberi tugas mengelola pelaksanaan langkah langkah operasional diatas yang mempunya wewenang koordinasi dan operasional yang bertanggung jawab langsung ke presiden/wakil presiden.

Indonesia Enterpreneurial State




1 komentar:

infogue mengatakan...

Artikel anda:

http://politik.infogue.com/
http://politik.infogue.com/agenda_terobosan_politik_dan_ekonomi

promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema,musikgue,untuk para netter Indonesia. Salam!