Selasa, 25 November 2008

Enterpreneurial State

 
Pemahaman Tentang Entrepreneurial State

Indonesia Incorporated Institute menamakan konsep baru ini sebagai negara entrepreneur atau entrepreneurial state, dapat dikatakan merupakan pengembangan dari konsep negara kesejahteraan atau welfare state yang dianut oleh banyak negara. Konsep ini secara praktis sudah mulai diterapkan di negara-negara Skandinavia walaupun tidak memakai nama negara entrepreneur, tapi dengan ciri-ciri mendorong setiap individu di negara tersebut untuk menjadi entrepreneur [individual entrepreneur].



Entrepreneurial State atau negara entrepreneur adalah negara yang seluruh rakyatnya paling tidak sudah mempunyai wawasan entrepreneur atau wawasan kewirausahaan, yaitu negara yang rakyatnya mampu bekerja keras untuk memanfaatkan sumber daya yang ada disekitarnya untuk dapat hidup mandiri dan bersaing secara berkesinambungan atau negara yang mampu mengelola seluruh sumber daya nasionalnya dan mampu bekerja keras untuk sungguh-sungguh membuat negara menjadi mandiri dan berdaya saing serta dihormati karena prestasinya seperti layaknya seorang entrepreneur sejati.

Pemerintah yang bekerja sebagai seorang entrepreneur [entrepreneurial goverment] sudah mulai diterapkan di Amerika Serikat yaitu di kota kecil Whistler, Philadelphia sejak tahun 2005, dengan ciri-ciri citizen centred yaitu memperjuangkan setiap penduduknya untuk mandiri, pemerintahan yang result oriented dan market based serta aktif mempromosikan inovasi dan kompetisi diantara penduduknya yang bercirikan entrepreneur. Di Indonesia propinsi Gorontalo misalnya sejak 2006 juga telah menerapkan konsep entreprenerial goverment yang bercirikan hal-hal di atas dengan memfokuskan jagung sebagai produk unggulan yang di garap oleh rakyat.

Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat, sebagai pembuat kebijakan atau regulator dan sebagai fasilitator bertumbuhnya ekonomi nasional seharusnya bekerjasama atau berkolaborasi dengan dunia usaha, sebagai motor penggerak ekonomi, serta akademisi/lembaga riset, yang juga berwawasan entrepreneur, sebagai penghasil SDM dan teknologi, untuk bersama-sama pemerintah merumuskan kebijakan makro nasional yang menjamin stabilitas politik dan keamanan serta membangun kebijakan ekonomi makro dan kebijakan ekonomi mikro yang mendukung bertumbuhnya ekonomi negara dan ekonomi rakyat secara berkesinambungan.

DPR dan DPD sebagai wakil rakyat dan sebagai lembaga legislatif yang berwawasan entrepreneur, harus mampu membuat regulasi dan bersama-sama pemerintah mendorong bertumbuhnya ekonomi secara berkesinambungan melalui makin bertumbuhnya entrepreneur baru dan perusahaan-perusahaan baru yang akan menjamin pembangunan secara berkesinambungan berjangka panjang.




Rincian Konsep Indonesia Incorporated 2020

Seperti yang diterapkan di banyak negara maju dan berkembang seperti Amerikat Serikat, Cina, Jepang, bahkan Malaysia, selalu ditandai dengan kerja sama terpadu dan sinergis antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor dunia usaha.
Pemerintah berkewajiban mengatur agar kebijakan makro ekonomi secara efektif diikuti kebijakan mikro ekonomi yang dampaknya langsung dirasakan rakyat. Pemerintah sebagai regulator dan dinamisator serta fasilitator bagi dunia usaha, berperan dalam menetapkan kerangka kebijakan utama, mengarahkan dan menyediakan jasa pelayanan pendukung (services arm) agar dunia usaha mampu untuk berkembang mandiri dan bersaing secara berkesinambungan [integrated and sustainable economic development], sedangkan sebagai mesin penggerak ekonomi adalah sektor dunia usaha berperan pada aspek komersial dan ekonomi.

Pada gambar 5.12 ditunjukkan pemahaman konsep Indonesia Incorporated 2020 yaitu sinergi atau partnership sektor publik dan sektor dunia usaha, itu pula yang menjadi kerangka acuan penerapan konsep Indonesia Incorporated 2020 (Indo Inc. 2020),

Mengapa harus tahun 2020?

Dengan usaha kolaborasi yang ketat dan bekerja keras bahu membahu antara pemerintah dan dunia usaha, ditargetkan melakukan usaha-usaha percepatan untuk membalikkan keterpurukan ekonomi nasional saat ini yang terutama dirasakan oleh lebih 140 juta rakyat Indonesia dengan pendapatan dibawah US$2 per kapita [namun mungkin tidak dirasakan oleh para elite politik kita?].

Untuk mengejar ketertinggalan Indonesia agar pada tahun 2020 Indonesia ditargetkan bisa mencapai kualifikasi negara sangat maju dengan tingkat pendapatan tinggi per kapita di sekitar US$10.000 [fully developed country], walaupun pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP 2005-2025 No.17 Tahun 2007 yang menargetkan Indonesia mencapai negara dengan pendapatan menengah sekitar US$5.000 perkapita [developed country bukan fully developed country] pada tahun 2025.

Sebagai gambaran Malaysia saat ini mempunyai pendapatan GDP per kapita sekitar US$5.000 dengan kualifikasi negara maju berpendapatan menengah [developed country], kemudian merencanakan menjadi negara maju berpendapatan tinggi sekitar US$10.000 per kapita pada tahun 2020 [fully developed country]

Ekonomi Nasional Bukan Hanya Ekonomi APBN

Pemerintah lewat departemen-departemen teknis mengurus ekonomi nasional secara menyeluruh karena menyadari fakta ekonomi nasional saat ini sebagian besar yaitu 70% sampai dengan 80% berputar di lingkungan dunia usaha, sedangkan 20% sampai dengan 30% berputar dilingkungan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN, menurut konsep Indonesia Incorporated maka manajemen pemerintah di dalam mengelola kekayaan ekonomi nasional hendaknya meliputi seluruh kapasitas dan potensi ekonomi nasional, terdiri dari ekonomi dunia usaha dan ekonomi yang tercakup dalam APBN

Pemerintah bukan hanya mengurus pendapatan negara agar memenuhi target anggaran tahunan APBN saja, yang terkadang dengan manajemen tambal sulam, menjual atau menggadaikan aset-aset negara ke asing, sangat membahayakan ketahanan nasional, tanpa memperdulikan dampaknya kepada kesinambungan pembangunan jangka panjang, apalagi terhadap sumber daya alam tambang yang sangat terbatas dan tidak dapat diperbarui.

Departemen Incorporated

Presiden maupun para menteri tiap departemen berkewajiban bekerja dengan payung Incorporated. Misalkan departemen energi dan sumber daya mineral ESDM bekerja dengan payung ESDM Incorporated agar industri nasional dibidang energi dan mineral maju dan sesegera mungkin dilaksanakan oleh bangsa sendiri, sehingga manfaat ganda [multiplier effect] dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat..

Sektor publik [pemerintah] saat ini digerakkan oleh sekitar 5 juta pegawai, tersebar di pusat dan daerah, harus ikut mengambil prakarsa untuk berkolaborasi dengan dunia usaha baik formal maupun informal, yang mewakili lebih dari 200 juta rakyat, bersama para akademisi dan lembaga-lembaga riset, mempersiapkan bersama-sama road map Indonesia negara maju 2020 [fully developed country @ 2020] yang merupakan kesepakatan atau konsesus nasional bersama.

Peran strategis sektor publik atau pemerintah diwujudkan lewat jaminan stabilitas politik dan keamanan serta stabilitas makro ekonomi yang akan mendukung bertumbuhnya mikro ekonomi antara lain kepastian hukum, melalui pembangunan dan penegakan sistem hukum secara tegas (law enforcement), mempersiapkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendukung berputarnya roda perekonomian (meliputi transportasi, energi, komunikasi, dll.), serta memperbaiki pelayanan publik yang transparan, cepat dan terjangkau serta berkelas dunia bagi rakyat kebanyakan dan investor.

Sektor publik juga dituntut perannya untuk mempersiapkan dan membangun sistem pendidikan nasional yang berbasis entrepreneur sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkemampuan entrepreneur dan mampu hidup mendirii serta mau bekerja keras, profesional, kapabel, mampu berpikir serta bertindak berkelas dunia.

Hal lain yang juga menjadi tanggung jawab sektor ini adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang terjangkau oleh masyarakat banyak, menciptakan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan secara terpadu yang tidak hanya dibutuhkan oleh investor tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta melakukan langkah-langkah promosi, baik di tingkat domestik maupun global untuk memajukan korporasi nasional.

Stabilitas politik, pertahanan dan keamanan yang stabil, akan dapat menjaga stabilitas makro ekonomi berupa pertumbuhan ekonomi stabil, membuat cadangan devisa aman, terjaganya nilai tukar rupiah, dan inflasi dan pengangguran yang rendah. Stabilitas makro ekonomi juga dapat membuat iklim investasi menjadi lebih menarik, yang pada ujungnya akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Di sektor dunia usaha, mereka dapat melakukan pembangunan ekonomi secara terpadu dan berkesinambungan, menciptakan dan mentaati etika bisnis dan menghormati regulasi pemerintah dan sekaligus ikut mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Sektor ini juga akan memberi penguasaan atas manajemen operasional perusahaan berkelas dunia dengan dijembatani dan didukung pemerintah, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), termasuk teknologi informasi/IT, serta memanfaatkan sumber daya keuangan atau permodalan domestik maupun global.

Sektor Dunia Usaha yang diwakili oleh sektor formal adalah korporasi berbadan usaha seperti; swasta, BUMN, BUMD, dan koperasi maupun sektor informal seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang mikro, kaki lima, dll., yang berada di luar pemerintah. Dengan demikian, tidak ada satu orang pun yang tidak terlibat dalam proses pembangunan dengan pendekatan Indonesia Incorporated 2020 ini.

Empat jalur Utama Indonesia

Ada empat jalur bisnis utama yang dapat digarap dan diprioritaskan oleh korporasi nasional, yaitu jalur agro economy [pertanian, kehutanan, kelautan], jalur industrial economy [pertambangan, energi, industri manufaktur, dll.], jalur knowledge based economy [Teknologi Informasi, nano technology, bio-technology, dll.], serta financial economy [dana publik, bursa saham, bank, multi finance, venture capital dll.], keempat jalur tersebut meliputi sektor hulu atau primer sampai hilir, usaha-usaha jasa, dan perdagangan di dalam keempat jalur ekonomi tersebut, sebagai kesepakatan bersama antara dunia usaha, akademisi, dan pemerintah.

Output korporasi [nasional maupun asing] antara lain adalah pendapatan dan penerimaan negara, kesempatan kerja, jaminan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau oleh rakyat banyak serta pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan dinikmati oleh rakyat banyak, serta menghasilkan pertumbuhan tabungan nasional [national saving] atau modal nasional [national capital].

Pertumbuhan tabungan nasional atau modal nasional sangat dibutuhkan untuk menjadi ketahanan ekonomi dan menjamin kesinambungan pembangunan karena dapat memutar ekonomi mandiri dan berdaya saing [self propeling economy]. Itu sebabnya faktor pemilikan saham nasional [national ownership] pada korporasi yang bekerja di Indonesia sangat strategis karena hasil kerja korporasi bukan hanya ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi, tapi juga oleh besarnya penumpukan tabungan atau modal nasional.

Penjualan aset-aset BUMN kepada asing apalagi sampai kepada kepemilikan saham mayoritas atau didominasi asing, sangat rentan kepada ketahanan ekonomi nasional serta tidak mendukung upaya penumpukan capital national atau devisa nasional akibat nilai tambah tersebut dibawa keluar oleh perusahaan asing atau tidak kita peroleh, walaupun ekonomi bangsa bertumbuh.

Itu pula sebabnya kepemilikan asing dibeberapa negara dibatasi, Rusia dibatasi maksimum 45%, pemerintah Cina membatasi saham mayoritas hanya dibolehkan untuk sektor-sektor High Technology dan sektor-sektor yang produknya harus di ekspor, sehingga pemerintah sebaiknya mencabut UU yang membolehkan kepemilikan asing sampai dengan 95% untuk semua sektor bisnis, karena sangat rawan terhadap ketahanan nasional dan tidak menunjang keberpihakan nasional memberi kesempatan perusahaan nasional tumbuh serta tidak menunjang upaya penumpukan tabungan nasional.

Pendapatan dan penerimaan negara pada APBN dari hasil perputaran ekonomi nasional akan membuat pemerintah mampu memenuhi kewajibannya untuk memfasilitasi dunia usaha, memfasilitasi kepentingan rakyat banyak dan fungsi-fungsi sosial lainnya.

Kampanye Nasional Paradigma Incorporated

Di Malaysia pada saat konsep Malaysia Incorporated diluncurkan tahun 1983 dibiayai oleh pemerintah. Dilakukan upaya kampanye nasional atau sosialisasi nasional yang terencana dan sistematis, seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia awal 1970-an untuk membiayai program sosialisasi P4, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, untuk menjelaskan konsep incorporated, agar kolaborasi antara pemerintah Malaysia, dunia usaha serta akademisi dan lembaga-lembaga riset dapat efektif dilaksanakan, sehingga lebih banyak muncul enterprener baru, perusahaan nasional baru untuk mengolah semua sumber daya nasional secara mandiri, dan tidak dengan mudah menyerahkannya ke perusahaan asing.

Semangat enterpreneur baru bangsa Malaysia untuk mencapai Malaysia berjaya atau Malaysia negara maju [developed country] tahun 2000 telah dicapai dengan sukses, kemudian dilanjutkan dengan dicanangkan Malaysia negara maju sekali [fully developed country] tahun 2020.

Keterpaduan Langkah Dunia Usaha, Akademisi dan Pemerintah
(ABG: Academia, Business & Government)

Seperti terlihat pada gambar 5.13, Indo Inc. 2020 memiliki visi strategis, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2020, ditandai dengan terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan manfaatnya dinikmati oleh seluruh rakyat serta memiliki daya saing global, melalui kerjasama tiga pilar utama ekonomi nasional yaitu Akademisi, Bisnis, dan Government atau disingkat tiga pilar ABG.

Perekonomian nasional dengan konstruksi seperti itu akan terwujud apabila pembangunan ekonomi berlangsung secara terpadu dan berkesinambungan (integrated and sustainable economic development). Bukan pembangunan yang berorientasi jangka pendek, parsial, dan bersifat ad hoc.

Implementasi konsep Indonesia Incorporated 2020 untuk mewujudkan visi Indo Inc. 2020 adalah menginventarisasi dan memobilisasi atau mendayagunakan seluruh kekayaan sumber daya nasional untuk sepenuhnya diprioritaskan dikelola oleh bangsa sendiri, agar dimanfaatkan terutama bagi bertumbuhnya kemampuan nasional dan bertumbuhnya perusahaan nasional secara bersama-sama.

Efeknya, perusahaan-perusahaan nasional menjadi berpengalaman dan kuat bersaing di dalam negeri. Bagi para pemenang persaingan domestik tersebut selanjutnya diharapkan mampu ikut bersaing dengan bangsa-bangsa lain merebut kekayaan sumber daya global untuk memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai gambaran, kunci sukses dari negara-negara maju, pada era perdagangan bebas, terletak pada dimilikinya rencana strategis pembangunan nasional jangka pendek, menengah dan panjang yang mampu menghimpun dan memobilisasikan seluruh sumber daya nasional dan sumber daya global secara terpadu untuk kemajuan bangsanya.

Effendi Siradjudin dkk
Enterprneur for Indonesia Incorporated 2020




Posted by Picasa

Tidak ada komentar: